Negara Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 ini berdiri di atas dua landasan, yakni :
- Landasan Idiil.
- Landasan Konstitusionil.
Landasan idiil adalah landasan yang terdiri dari lima sila/dasar :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lima dasar ini disebutkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Ke-4, dan di dalam Pembukaan U.U.D.45 di
situ tidak disebut dengan nama Pancasila, akan tetapi sebutan Pancasila
itu adalah nama yang diistilahkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni
1945. Pancasila inilah Landasan Idiil Negara Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi Landasan Konstitusionil adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :
- Pembukaan yang terdiri dari Empat Alinea dan Batang Tubuhnya yang terdiri dari 16 Bab.
- Konstitusionil artinya ialah : Hukum Dasar.
- Maklumat adalah : Pengumuman.
- Dekrit adalah : Keputusan Presiden.
Kadang-kadang salah mengartikan ; dekrit jadi maklumat
dan maklumat jadi dekrit, ini disebabkan tidak mempelajari kitab putih,
kalau di kitab kuning memang tidak diterangkan tentang dekrit).
Oleh karena negara kita ini mempunyai dua landasan,
yakni Landasan Idiil dan Landasan Konstitusionil, maka negara kita ini
adalah negara rechtsstaat atau negara hukum, bukan negara kekuasaan semata-mata.







0 comments:
Post a Comment