17 san nang kampung aja di ilangaken kudu di ramekaken dulur

Negara Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 ini berdiri di atas dua landasan, yakni :
  1. Landasan Idiil.
  2. Landasan Konstitusionil.
Landasan idiil adalah landasan yang terdiri dari lima sila/dasar :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.     
Lima dasar ini disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Ke-4, dan di dalam Pembukaan U.U.D.45 di situ tidak disebut dengan nama Pancasila, akan tetapi sebutan Pancasila itu adalah nama yang diistilahkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila inilah Landasan Idiil Negara Republik Indonesia.
      
Adapun yang menjadi Landasan Konstitusionil adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :
  1. Pembukaan yang terdiri dari Empat Alinea dan Batang Tubuhnya yang terdiri dari 16 Bab.
  2. Konstitusionil artinya ialah : Hukum Dasar.
  3. Maklumat adalah : Pengumuman.
  4. Dekrit adalah : Keputusan Presiden.
      
Kadang-kadang salah mengartikan ; dekrit jadi maklumat dan maklumat jadi dekrit, ini disebabkan tidak mempelajari kitab putih, kalau di kitab kuning memang tidak diterangkan tentang dekrit).
      
Oleh karena negara kita ini mempunyai dua landasan, yakni Landasan Idiil dan Landasan Konstitusionil, maka negara kita ini adalah negara rechtsstaat atau negara hukum, bukan negara kekuasaan semata-mata.







Share on Google Plus

About Kang Komar

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment